-->

Ads

hukum isteri meminta cerai pada suami menurut islam

Hukum islam~apabila dalam suatu penikahan tidak ada kecocokan terkadang seringkali perceraian adalah jalan pintas untuk menyelesaikannya.padahal dalam ajaran agama islam diungkapkan bahwa perceraian memanglah halal,namun sangat dibenci oleh allah Swt.suami istri adalah ikatan pertalian,dan dalam islam seorang istri adalah pakaian bagi suaminya begitupn suami adalah pakaian bagi istrinya.hal ini bertujuan agar keduanya saling menutupi kekurangan pada diri masing-masing.
   Dalam rumah tangga tentunya kita sudah mengenali pasangan kita masing- masing baik sifat atau karakter pasangan kita.dalam hal ini jelas terlihat baik fisik maupun akhlak yg tidak bisa ditutup-tutupi dari diri kita masing-masing.dari kebersamaan itu mungkin akan menimbulkan rasa cinta ataupun rasa tidak suka yg akan menimbulkan rasa pada diri kita untuk mempertahankannya ataukah ingn mengakhirinya.
   Apabila ada seorang istri yg meminta cerai kepada suaminya dengan alasn suami tidak menafkahi istri ataukah suami ringan tangan atau sering memukuk istri dalam islam diperbolehkan.akan tetapi jika ada seorang isteri yg meminta cerai pada suaminya dengan alasan dia mempunyai selingkuhan atau dia mempuntai hubungan dengan laki-laki lain,hukumnya adalah haram.dan allahpun melaknat wanita tersebut serta mengharamkannya untuk mencium baunya surga.

    Dijaman sekarang banyak kasus perselingkuhan di sosmed baik wanita maupun pria.baik yg beristri ataupn belum menikah.karena sosmed banyak rumah tangga yg hancur karenanya.
    Para isteri yg meminta cerai pada suaminya termasuk khulu' bukan talak.karena  sang isteri membeli talak pada suaminya.khulu' artinya melepaskan .dalam islam isteri ibarat pakaian yg menutupi begitupun suami juga pakaian yg menutupi kekurangan masing-masing.allah berfirman dalm al-qur'an surat al-baqarah:187
 هن لباس لكم وانتم لباس لهن 
Artinya: mereka itu  Adalah  pakaianmu. Dan Kamu pun adalah pakaian bagi mereka.(qs.al-baqarah;187).
  Masalah ini seringkali terlontar dari kaum hawa dan tidak sedikit bagi mereka  yg protes kepada suaminya dari berbagai konflik rumah tangganya,sehingga muncullah benih -benih kedurhakaan yg jika dibiarkan akan berkembang dan menjadi penyakit yg mematikan yg dapat mengancam keutuhan rumah tangga.Rasulullah Saw bersabda:

       المختلعات هن المنافعات 
Artinya:para isteri yg meminta cerai kepada suaminya adalah wanita-wanita yg munafik.(Hr.attarmidzi).
dalam hadis lainpun dijelaskan.

ايما امراة سألت زوجها الطلاق فى غير ما بأس فحرام عليها رئحة الجنة.(رواه الترميذى
"Wanita mana sajakah yg meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan yg dibenarkan dalam syar'i ,maka haram baginya mencium wanginya surga.
  
   di jaman sekarang banyak alasan yg banyak dikemukakan oleh para wanita yg menuntut cerai pada suaminya hanya karna hawa nafsunya sendiri.karna iseorag istri yg kurang pemahaman terhadap agama islam dan kurangnya rasa kurang puas kepada suaminya sehingga mengakibatkan konflik didalam rumah tangga.seorang isteri yg solehah yg takwa kepada allah tidak akan meminta cerai pada suaminya karwna dia tau hukumnya.sekalipun dia diperintahkan oleh orangtua atau faktor lain.dia akan mempertahankan pernikahannya.apalgi jika seorang isteri meminta cerai kpd suaminya dengan alasan dia punya pacar atau selingkuhan.ataukah mungkin suaminya pernah memergokinya selingkuh dengan laki-laki lain hal ini helas tidak dibenarkan dalam islam.karena bagaimanapun suami adalah pemimpin keluarga.dan mempunyai tanggung jawab yg sangat berat baik dunia maupun akhirat.
    Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda semua.


Disqus Comments